Jakarta - Adapun Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan berbagai inovasi sistem perpajakan, salah satunya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Dulu lapor SPT dilakukan secara manual, namun kini Wajib Pajak (WP) dapat mengisi SPT pajak dimana saja dan kapan saja lewat sistem e-filling.
Sejumlah pejabat negara, mulai dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan jajaran Menteri sudah melakukan pelaporan SPT pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang hari ini, Selasa (8/3), melaporkan SPT pajak menyampaikan bahwa e-Filing merupakan kemudahan yang diberikan DJP agar wajib pajak dapat melakukan kewajiban pelaporan pajaknya dengan mudah dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Perbaikan secara terus-menerus yang dilakukan oleh DJP semata-mata untuk wajib pajak. Dulu, lanjutnya, WP harus menulis dalam formulir yang terhitung cukup banyak dan harus ke
kantor pajak untuk melaporkan pajak. Namun, berkat jerih payah DJP, kini sangat memungkinkan untuk melaporkan pajak di rumah.
“Saya sudah lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara online dengan e-Filing. Semangat perbaikan ini patut kita contoh dalam melakukan kewajiban perpajakan yaitu pelaporan SPT Tahunan. Maka dari itu, mari kita laporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tepat waktu dengan e-Filing,” kata Sri Mulyani.
Pada waktu yang bersamaan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga turut melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara online dengan e-Filing. Mantan Kapolri ini menyatakan apresiasi kepada DJP yang telah memberikan kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan e-Filing.
Adapun Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.
“Kewajiban membayar dan melaporkan pajak merupakan wujud cinta kita kepada tanah air.
Karena dengan melaksanakan kewajiban perpajakan, kita ikut berkontribusi dalam pembangunan negara kita,” ungkapnya.
Tito mengingatkan bahwa pajak berperan penting dalam pembangunan Negara. Pajak tidak hanya memberikan manfaat bagi yang berkepentingan saja, namun juga memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Untuk itu, mari kita laporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tepat waktu dengan e-Filing.
Dengan pajak kuat, Indonesia Maju,” tandasnya.
Perlu diingat, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada WP untuk melaporkan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi “e-Form” untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771. Aplikasi inimemungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentukPortable Document Format (.pdf).
Namun terhitung akhir Februari lalu, DJP menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk “.csv”). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
Bingung? Yuk tanya!