Jakarta - Pemerintah telah menetapkan vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kelompok petugas pelayanan publik dan lanjut usia (lansia) di mulai pada 17 Februari 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan pernyataan apabila ada oknum atau pihak yang menolak menerima vaksin, bisa mendapatkan sanksi seperti tidak mendapatkan bantuan layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau bantuan sosial (bansos), dijatuhi denda hingga penjara meski menjadi opsi terakhir. "Mengenai penolakan, meski di peraturan presiden (perpres) 14/2020 itu menyebutkan ada beberapa sanksi, termasuk penundaan pemberian bantuan sosial (bansos), hingga penundaan pengurusan administrasi.
Bahkan, kalau dihubungkan dengan UU Wabah, ada beberapa sanksi yang diterapkan yaitu kurungan 1 tahun atau 6 bulan serta denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," kata Siti Nadia Tarmizi sebagai Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada saat konferensi virtual vaksinasi Covid-19 untuk petugas pelayanan publik dan lansia (15/2).
Sanksi-sanksi yang disampaikan merujuk dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksaan Vaksinasi pada pasal 13. Sehingga, diharapkan seluruh sasaran penerima vaksin dapat dilakukan vaksinasi untuk penanggulangan wabah yang sedang terjadi saat ini dan dapat menekan angka yang hingga pada hari ini sejumlah 1.22 juta kasus (16/02).
Oleh: Fajar Hermawan
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210216063727-20-606662/tolak-sanksiahli-ingatkan-vaksin-hak-warga-negara
Bingung? Yuk tanya!