Grand Launching Aplikasi Bursa Hukum, Masyarakat Kini Punya Akses Tanpa Batas ke Berbagai Jasa Hukum

07-01-2022 15:29:25

Platform jasa hukum Bursa Hukum telah melakukan Grand Launching aplikasi pada hari Minggu (26/12/2021) lalu di Kantor Bursa Hukum, Cinere. Aplikasi Bursa Hukum merupakan legal services marketplace dengan jangkauan nasional, layanan yang tersedia mencakup konsultasi advokat-advokat dari seluruh Indonesia, serta berbagai kebutuhan jasa hukum dan perizinan lainnya.

Try Januar Putra selaku Founder Bursa Hukum mengatakan, “Aplikasi Bursa Hukum ini satu-satunya legal services marketplace yang memiliki ekosistem yang sangat luas. Layanan yang tersedia pun tidak hanya terbatas pada jasa hukum termasuk pendampingan pengacara, tapi juga pada layanan jasa terkait lainnya.. Saat ini, kami juga telah melakukan rancangan inovasi dan pengembangan aplikasi yang sedang dalam proses.”

Dia mengungkapkan bahwa konsep Bursa Hukum ini awalnya telah dirancang di Pennsylvania, US pada  tahun 2019, dan juga telah dilakukan Soft Launching pada tahun 2020. Konsep yang dirancang merupakan perpaduan praktek industri hukum di yurisdiksi (negara) Amerika dan Inggris, mengingat kedua founder dan co-founder Bursa Hukum juga pernah menyelesaikan pendidikan master dibidang hukum di kedua negara tersebut, sehingga sangat mungkin untuk diterapkan di berbagai negara.

“Rancangan awalnya akan saya eksekusi untuk di US, tapi karena pandemi Covid-19 maka saya terpikir untuk melihat potensinya di Indonesia. Ternyata memang market-nya sangat luas dan belum ada yang menerapkan konsep serupa dengan ini, akhirnya saya memutuskan untuk merealisasikannya di Indonesia,” katanya.

Untuk menggunakan jasa konsultasi advokat melalui aplikasi Bursa Hukum, tersedia berbagai profil advokat dari seluruh Indonesia yang dapat dipilih oleh pengguna. Negosiasi pun nantinya dilakukan tanpa perantara, penerima dan pemberi jasa bisa bernegosiasi secara langsung melalui aplikasi Bursa Hukum.

Dholley Dwi Jatmiko selaku Chief Brand and Communication Officer Bursa Hukum mengatakan “Di antara masyarakat Indonesia, masih banyak orang yang belum mengenal jasa layanan hukum secara keseluruhan. Umumnya, mereka akan mengasosisasikan layanan hukum dengan jasa advokat dan perizinan, padahal banyak lagi yang lainnya. Belum lagi, dalam hal advokat, seringkali diidentikkan dengan kasus besar dan mahal. Padahal, legal services diperlukan oleh pribadi maupun korporasi untuk berbagai keperluan.”

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa adanya Bursa Hukum sebagai marketplace ini akan mengedukasi masyarakat mengenai layanan jasa hukum secara luas dan membantu seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki akses tanpa batas ke berbagai legal experts dan legal services yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Keamanan transaksi kerja sama antara penerima dan pembeli jasa pun terjamin karena menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga melalui Financial Technology yang berlisensi.

“Jaminan kenyamanan bertransaksi melalui aplikasi Bursa Hukum terletak pada akuntabilitasnya. Dengan sistem deposit antara lawyer dan user, penerima bisa yakin akan mendapatkan jasa sesuai yang dibutuhkan serta imbal balik yang disetujui di depan,” imbuh Bernad William selaku Chief Financial Officer Bursa Hukum.

Welliam Partono selaku Chief Operational Officer Bursa Hukum menjelaskan bahwa Bursa hukum menghadirkan suatu terobosan dengan menyediakan marketplace di bidang jasa hukum dengan adanya fitur Ruang Penawaran sesuai dengan budget dari penerima jasa hukum, dan fitur Money Back Guarantee untuk menjaga kepentingan dari penerima jasa.

Bursa Hukum sendiri telah memperoleh seluruh perizinan yang dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan usahanya termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Jeffri Santoso selaku Co-founder/Chief of Legal Officer Bursa Hukum menyatakan bahwa Bursa Hukum adalah marketplace yang merupakan wadah untuk mempertemukan klien dan advokat/pengacara serta penyedia jasa terkait lainnya sesuai kepentingan dan kebutuhan masing-masing.

“Bisa dipastikan bahwa Bursa Hukum bukanlah wadah bagi para advokat/pengacara untuk beriklan dalam mencari klien karena hal tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Bursa Hukum juga tidak mencantumkan tarif advokat/pengacara karena hal tersebut haruslah berdasarkan kesepakatan masing-masing antara klien dan advokat,” pungkas Jeffri.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait Bursa Hukum dan berbagai jasa yang disediakannya, And dapat mengunjungi situs web www.bursahukum.co.id. Bursa Hukum juga memiliki akun media sosial Instagram @bursahukum.co.id di mana masyarakat bisa mendapatkan edukasi tentang segala sesuatu terkait aturan hukum dan norma.


SOURCE : 

 

Bingung? Yuk tanya!