Platform jasa hukum Bursa Hukum telah
melakukan Grand Launching aplikasi pada hari Minggu (26/12/2021) lalu di Kantor
Bursa Hukum, Cinere. Aplikasi Bursa Hukum merupakan legal services marketplace dengan jangkauan nasional, layanan yang
tersedia mencakup konsultasi advokat-advokat dari seluruh Indonesia, serta
berbagai kebutuhan jasa hukum dan perizinan lainnya.
Try Januar Putra selaku Founder Bursa Hukum
mengatakan, “Aplikasi Bursa Hukum ini satu-satunya legal services marketplace yang memiliki ekosistem yang sangat
luas. Layanan yang tersedia pun tidak hanya terbatas pada jasa hukum termasuk
pendampingan pengacara, tapi juga pada layanan jasa terkait lainnya.. Saat ini,
kami juga telah melakukan rancangan inovasi dan pengembangan aplikasi yang
sedang dalam proses.”
Dia mengungkapkan bahwa konsep Bursa Hukum
ini awalnya telah dirancang di Pennsylvania, US pada tahun 2019, dan juga telah dilakukan Soft
Launching pada tahun 2020. Konsep yang dirancang merupakan perpaduan praktek
industri hukum di yurisdiksi (negara) Amerika dan Inggris, mengingat kedua
founder dan co-founder Bursa Hukum juga pernah menyelesaikan pendidikan master
dibidang hukum di kedua negara tersebut, sehingga sangat mungkin untuk
diterapkan di berbagai negara.
“Rancangan awalnya akan saya eksekusi untuk
di US, tapi karena pandemi Covid-19 maka saya terpikir untuk melihat potensinya
di Indonesia. Ternyata memang market-nya
sangat luas dan belum ada yang menerapkan konsep serupa dengan ini, akhirnya
saya memutuskan untuk merealisasikannya di Indonesia,” katanya.
Untuk menggunakan jasa konsultasi advokat
melalui aplikasi Bursa Hukum, tersedia berbagai profil advokat dari seluruh
Indonesia yang dapat dipilih oleh pengguna. Negosiasi pun nantinya dilakukan
tanpa perantara, penerima dan pemberi jasa bisa bernegosiasi secara langsung
melalui aplikasi Bursa Hukum.
Dholley Dwi Jatmiko selaku Chief Brand and
Communication Officer Bursa Hukum mengatakan “Di antara masyarakat Indonesia,
masih banyak orang yang belum mengenal jasa layanan hukum secara keseluruhan.
Umumnya, mereka akan mengasosisasikan layanan hukum dengan jasa advokat dan
perizinan, padahal banyak lagi yang lainnya. Belum lagi, dalam hal advokat,
seringkali diidentikkan dengan kasus besar dan mahal. Padahal, legal services diperlukan oleh pribadi
maupun korporasi untuk berbagai keperluan.”
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa adanya
Bursa Hukum sebagai marketplace ini
akan mengedukasi masyarakat mengenai layanan jasa hukum secara luas dan
membantu seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki akses tanpa batas ke
berbagai legal experts dan legal services yang bisa disesuaikan
dengan kebutuhan. Keamanan transaksi kerja sama antara penerima dan pembeli
jasa pun terjamin karena menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga melalui
Financial Technology yang berlisensi.
“Jaminan kenyamanan bertransaksi melalui
aplikasi Bursa Hukum terletak pada akuntabilitasnya. Dengan sistem deposit
antara lawyer dan user, penerima bisa yakin akan
mendapatkan jasa sesuai yang dibutuhkan serta imbal balik yang disetujui di
depan,” imbuh Bernad William selaku Chief Financial Officer Bursa Hukum.
Welliam Partono selaku Chief Operational
Officer Bursa Hukum menjelaskan bahwa Bursa hukum menghadirkan suatu terobosan
dengan menyediakan marketplace di
bidang jasa hukum dengan adanya fitur Ruang Penawaran sesuai dengan budget dari penerima jasa hukum, dan
fitur Money Back Guarantee untuk menjaga kepentingan dari penerima jasa.
Bursa Hukum sendiri telah memperoleh
seluruh perizinan yang dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan usahanya termasuk
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Jeffri Santoso
selaku Co-founder/Chief of Legal Officer Bursa Hukum menyatakan bahwa Bursa
Hukum adalah marketplace yang
merupakan wadah untuk mempertemukan klien dan advokat/pengacara serta penyedia
jasa terkait lainnya sesuai kepentingan dan kebutuhan masing-masing.
“Bisa dipastikan bahwa Bursa Hukum bukanlah
wadah bagi para advokat/pengacara untuk beriklan dalam mencari klien karena hal
tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Bursa Hukum juga tidak
mencantumkan tarif advokat/pengacara karena hal tersebut haruslah berdasarkan
kesepakatan masing-masing antara klien dan advokat,” pungkas Jeffri.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait Bursa Hukum dan berbagai jasa yang disediakannya, And dapat mengunjungi situs web www.bursahukum.co.id. Bursa Hukum juga memiliki akun media sosial Instagram @bursahukum.co.id di mana masyarakat bisa mendapatkan edukasi tentang segala sesuatu terkait aturan hukum dan norma.
SOURCE :
Bingung? Yuk tanya!