Jakarta - Dunia semakin menuju digitalisasi tak terkecuali dalam hal mata uang yang tengah dilakukan oleh beberapa negara untuk memiliki mata uangnya secara digital. Bank Indonesia (BI) dalam hal tersebut dilansir melalui media berita IDNTimes menyebutkan dalam tahap pengkajian dan belum dapat mengeluarkan uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Fillianingsih Hendarta selaku Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia pada hari Rabu (14/04/2021).
Ia mengatakan bahwa BI masih melakukan satu kebijakannya yang terdapat riset, asesmen dari berbagai aspek serta mendapatkan jawaban dari pemanfaatan dan juga risiko dari terbitnya mata uang digital tersebut. Sebelumnya, Bank Indonesia dalam sebuah webinar yang dilaksanakan pada Senin (12/04/2021) juga menjelaskan bahwa dengan digital currency orang tidak bisa melakukan praktik ilegal atau kegiatan kotor seperti pencucian uang dan korupsi karena secara digital dan tersistematik.
Sehingga perlu adanya kepastian dari segi infarktus yang memadai, literasi dan memastikan aspek hukum yang berlaku untuk terbitnya mata uang digital Indonesia.
Pihak Bank Indonesia menuturkan bahwa KUH Perdata di Indonesia hingga saat ini masih belum memiliki konsep digital.Dengan adanya gagasan ini, nantinya Bank Indonesia dan bersama-sama pihak terkait lainnya dapat dengan teliti dan benar-benar siap untuk menerapkan suatu kebijakan baru di era digitalisasi saat ini. (fh
Penulis : Fajar Hermawan
Source:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20210412/9/1380043/mata-uang-digital-bisa-minimkanrisiko-pencucian-uang-dan-korupsi
https://www.idntimes.com/business/economy/helmi/uang-digital-lagi-tren-bank-indonesiamau-ikut-bikin/
Bingung? Yuk tanya!