Jakarta, Bursa Hukum –
Sehubungan dengan adanya rancangan UU Cipta Kerja atau omnibus law yang
masih dikerjakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia,
terdapat perubahan pasal-pasal ketenagakerjaan yang menimbulkan protes di sebagian lapisan masyarakat
Indonesia.Oleh karena itu, Pemerintah pun turut mempertimbangkan hal tersebut.
Omnibus law pertama kali
muncul pada pidato Presiden Jokowi lebih tepatnya padat tanggal 20 Oktober 2019.
Peraturan ini terdiri dari sebelas klaster yang mencakup poin-poin penting diantaranya adalah penghapusan upah
minimum, pemotongan waktu istirahat, waktu lembur yang lebih lama,
serta mempermudah perektrutan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dalam merancang UU
CiptaKerja, Pemerintah juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta para
pelaku usaha dimana
segala usul akan ditampung oleh Kemenko Perekenomian selaku penyusun rancangan UU
CiptaKerja.
Pemerintah menambahkan dua peraturan yaitu
1 RPP mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; serta 1
RPerpres mengenai Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Evaluasi akan terus dilakukan guna menyesuaikan dinamika perubahan yang terjadi di negara Indonesia.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, hal ini akan mendorong peningkatan terhadap ketersediaan lapangan kerja,
perizinan usaha pun akan semakin mudah,
dan upaya pencegahan korupsi dapat teratasi secara efektif melalui sistem elektronik yang
sudah diuji. [DA]
Bingung? Yuk tanya!