Source Image: Tribunnews
Jakarta, Bursa Hukum – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulses) yang bernama Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap sebuah proyek infrastruktur. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Edy Rachmat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulses serta Agung Sucipto selaku Kontraktor dari proyek tersebut.
Dalam jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Minggu (28/2/2021) dini hari, Firli Bauhri selaku Ketua KPK mengungkapkan bahwa Nurdin ditangkap karena menerima uang melalui Edy Rachmat, dimana Edy pun beberapa kali sempat menerima uang dari kontraktor lain. “Selain itu, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya sebagai berikut pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 Miliar,” ungkap Firli.
Para tersangka terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Kami sangat menyanyangkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi yang telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan, bukan hanya oleh rakyat. Tetapi beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan,” ujarnya. [DA]
Source: https://nasional.sindonews.com/read/349172/13/terima-uang-rp2-miliar-nurdinabdullah-langsung-ditahan-kpk-1614459735/
Bingung? Yuk tanya!