Source Image: SuaraKarya.id
Jakarta- Kasus korupsi PT
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung
(Kejagung) sudah menyeret beberapa petinggi perusahaan di antaranya adalah mantan Direktur Utama
PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiridan Letjen (Purn) Sonny Widjadja.
Kejagung menaksir kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pada
PT Asabri mencapai Rp23,7 Triliun.
Hitungan sementara ini di dapatkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Kejagung. Kerugian negara tersebut berasal dari
dana investasi milik PT Asabri yang diduga telah disalah gunakan oleh beberapa pihak
di dalam atau luar perusahaan tersebut.
Sejauh ini,
penyidik Kejagung menjerat delapan tersangka termasuk petinggi perusahaan tersebut. Mereka bersama sejumlah pihak swasta diduga bersama-sama melakukan penggelapan
dana investasi atau saham di bawah ketentuan perolehan saham pada perusahaan tersebut,
sehingga menyebab kan saham-saham milik perusahaan swasta lain menjadi naik.
Hal ini dilakukan dengan maksud
agar seolah-olah hasil kinerja PT Asabri dikelola dengan baik. Nyatanya,
keuangan negara dirugikan akibat penggelapan saham tersebut.
Selainitu,
terdapat dua terdakwa dari Jiwasraya yakni Benny
Tjokrosaputro dan Heru Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka terjerat Pasal
2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
berdasarkan ketentuan terbaru dari Undang-undang 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini akan terus diusut oleh pihak berwenang
agar dapat segera tuntas. [DA]
Bingung? Yuk tanya!