29-03-2022 08:00:45
Jakarta - Hidup bertetangga penuh dengan cerita. Salah satunya soal tanaman pohon yang berhimpitan sehingga daun-daunya jatuh ke halaman rumah sebelah. Bagaimana solusinya?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :
Pak saya mau bertanya, tetangga saya punya pohon jambu yang daunnya selalu jatuh di halaman rumah saya.
Apakah saya bisa menuntut tetangga saya Pak? Izin kalau boleh tau Pak itu undang-undang apa dan pasal berapa ya Pak?
Pertanyaan selanjutnya, tetangga saya itu selalu membersihkan daun jambunya yang jatuh di halaman rumah. Tapi malah dikumpulkan sembarangan dihalaman rumah saya Pak.
Apakah saya bisa menuntut tetangga saya Pak?
Terima kasih sebelumnya jika bapak menjawab pertanyaan saya. Mohon nama dan email saya disamarkan dengan nama Bang Horas saja ya Pak.
Terima kasih.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate mengupas tuntas dengan advokat Naufal Fikri Mujaddid SH. Berikut jawaban lengkapnya:
Assalamualaikum
Salam sejahtera.
Saya sampaikan terima kasih atas pertanyaan Bang Horas.
Penulis menyimpulkan bahwa Bang Horas ingin meminta pertanggungjawaban secara hukum atas jatuhnya dedaunan pada pohon jambu tetangga dipekarangan nya dan perbuatan tetangga yang tidak bertanggungjawab berupa dedaunan nya dikumpulkan namun diletakan sembarangan di halaman rumah Bang Horas.
Terkait hal tersebut Bang Horas bisa menggunakan Hak Hukumnya. Pertama dapat meminta pertanggungjawaban secara pidana dengan melaporkan tetangga tersebut karena diduga melakukan tindak pidana. Adapun pasal yang bisa digunakan dalam dasar laporan dugaan tindak pidana yakni Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang mengatakan;
"barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang; dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang; dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Terhadap Pasal 201 KUHP tersebut, kami menekankan untuk berhati hati dalam membuat laporan pidana. Sebab dalam pasal ini berlaku penerapan teori kasulitas karena terdapat frasa "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak". Artinya ada 2 hal yang harus dibuktikan atau diyakinkan sebelum melapor kepada Polisi.
Pertama bahwa jatuhnya dedaunan tersebut karena kelalaian (dalam doktrin hukum pidana disebut kealpaan) tetangga dari Bang Horas.
Kedua karena si tetangga lalai dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan.
Maka, harus ada hubungan hubungan kausalitas (baca ; sebab akibat) yang bahwa kelalaian tetangga Bang Horas dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik Bang Horas. Atau secara sederhana, Bang Horas harus bisa membuktikan bahwa kerusakan yang diderita karena si tetangga dalam merawat pohon hingga daunnya. Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel. Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel.
Kedua, Bang Horas dapat meminta pertanggungjawaban tetangganya dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik orang lain. Yakni dengan menggunakan dalil Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dalam bahasa belanda disebut Burgerlijk wetboek ("BW"), atau secara mengkulifikasikan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum/onrechtmatige daad ("PMH), pasal tersebut menyatakan:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian."
Dalam konteks meminta pertanggungjawaban keperdataan berupa PMH, maka Bang Horas juga harus membuktikan bahwa perbuatan tetangganya dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaan milik orang lain. Dalam pertanggung jawaban keperdataan sepanjang Bang Horas dapat mendalilkan tetangganya melakukan kesalahan maka dapat meminta ganti kerugian baik materiel dan imateriel terhadap orang yang melakukan PMH tersebut.
Source: https://news.detik.com/berita/d-6003903/bisakah-saya-tuntut-tetangga-yang-daun-pohonnya-jatuh-ke-halaman-rumah-saya/3