Jakarta - Belakangan ini masyarakat mempertanyakan isu tentang penarikan sertifikat tanah asli seiring dengan adanya regulasi tentang penerbitan sertifikat tanah elektronik yang dibuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR / BPN) "Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor." ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang BPN, yaitu Dwi Purnama. Dikutip dari laman situs resmi Kementerian ATR / BPN (03/02). Ia menjelaskan, penerbitan sertifikat tanah elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Penjelasan tersebut dimuat dalam bab tiga pada Permen ATR BPN No.1 Tahun 2021.
Alasan diluncurkannya sertifikat tanah elektronik adalah untuk mengefisiensikan pendaftaran tanah dan menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Selain itu agar dapat mengurangi persengketaan, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB). Pendaftaran tanah secara elektronik ini juga diharapkan bisa meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya meminimalisir biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi.
Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No. 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah (11/02). Hal itu dikarenakan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.
Kemudian, pemberlakuannya pun akan secara bertahap karena banyaknya bidang tanah di Indonesia serta kesesuaian kondisi geografis dan sosial ekonomi masyarakat yang majemuk. "Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait," kata Teuku Taufiqulhadi sebagai Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan. Dengan hal tersebut, Taufiqulhadi memastikan penggunaan sertifikat tanah elektronik secara teknis sama dengan analog.
Oleh: Fajar Hermawan
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1429507/bpn-jawab-isu-penarikan-sertifikat-untuk-diubahjadi-sertifikat-tanah-elektronik
Bingung? Yuk tanya!