Jakarta, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pepen
sebagai tersangka terkait kasus Pencucian Uang atau TPPU.
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan
tindak pidana lain oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga penyelidikan
baru dilakukan dengan sangkaan TPPU,” Kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada
wartawan, Senin (4/4/2022).
Ali mengatakan Pepen diduga melakukan pencucian
uang dari tindak pidana korupsi. KPK akan segera melengkapi barang bukti
terhadap Pepen.
"Dalam
rangkaian perbuatan Tersangka RE, termasuk menghabiskan, menyembunyikan, atau
memalsukan kepemilikan sebenarnya atas barang yang diduga
hasil tindak pidana korupsi. Tim
Penyidik segera kumpulkan dan lengkapi barang bukti, termasuk menjadwalkan
pemanggilan saksi," kata Ali. Penjualan lokasi serta pembelian barang dan
jasa mengikuti operasi penangkapan manual (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi,
KPK telah mengumpulkan total Rp 5,7 miliar.
Dalam kasus
ini, KPK menjerat total 9 tersangka. Berikut rinciannya:
Sebagai
pemberi:
1. Ali
Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui
Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi
(SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud
Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai
penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M
Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi
alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin
(WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana
Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kota Bekasi.
Bingung? Yuk tanya!