Source Image : iStock
Jakarta- Berdasarkan aturan terbaru dari Menteri Keuangan
(Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pengenaan pajak pada pulsa, kartu perdana, dan token
listrik mulai diberlakukan pada Senin (1/02/2021).
Penghitungan didasari oleh aturan PMK Nomor 6/PMK.03/2021 yang menjelaskan bahwa pemungutan pajak tidak akan berpengaruh terhadap harga pulsa,
kartu perdana serta token listrik.
Pemungutan PPh adalah sebesar
0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat dua dan tingkat selanjutnya.
Dan tingkat selanjutnya yang akan dikenakan kenaikan tarif 100% dari tarif normal
tersebut apabila Wajib Pajak (WP) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tujuan utama diberlakukannya hal ini adalah untuk memangkas mekanisme perpajakan
yang sebelumnya diatur dalam Undang-UndangNomor 7 dan 8 Tahun 1983.
Disebutkan bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang
harus berkembang dan meningkat,
sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional.
Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa Pemerintah akan memberikan kepastian mengenai aturan pemajakannya.
Mengikuti aturan saat ini, pengenaan PPN hanya dikenakan untuk jasa pembayaran atau penjualan seperti komisi dan selisih
yang diterima pihak penjual.
Terkait penjelasan sebelumnya
dimana pengenaan PPN hanya sampai pada distributor tahapII (server), PPN yang
dikenakan merupakan selisih dari harga jual dengan harga nominal pulsa yang dibeli dan pihak pengecer yang bertugas menjual produk ke konsumen tidak perlu membayar pajak.
Kendati demikian, banyak masyarakat termasuk penjual yang masih bingung dengan sistem ini. Pemerintah harus menyiasatinya dengan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pemungutan pajak dalam pulsa dan token listrik. [DA]
Bingung? Yuk tanya!