Jakarta, Bursa Hukum - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggencarkan dalam penerapan tilang elektronik. Pada pekan ini, akan diluncurkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di 12 Polda di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa melalui tilang elektronik tersebut, memang efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, juga mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan di lapangan. Dengan ada nya ETLE tersebut, sekaligus menyempurnakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang petugas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang di jalan raya.
Dengan adanya sistem yang akan diterapkan dalam beberapa waktu dekat ini, masyakarat dapat menaati segala jenis peraturan yang ada di lalu lintas sehingga tidak akan mengakibatkan kerugian yang besar dirasakan oleh masyarakat. Polri dan pihak terkait akan terus berupaya dalam penindaktegasan serta kegiatan sosialisasi terhadap adanya sistem atau program jenis ini. "ITW khawatir, apabila warga terus merasa tidak diperlakukan adil dan dipersulit lantaran penerapan ETLE, akan memicu rasa enggan masyarakat untuk membayar PKB.
Oleh karena itu, Polri harus menyempurnakan proses ETLE agar tidak menambah kesulitan warga. Serta memastikan setiap identitas dan alamat yang tertera di STNK adalah sesuai dengan pelanggar lalu lintas yang akan dikirim surat pemberitahuan. Sehingga kalau terjadi pemblokiran tidak ada alasan warga belum menerima surat pemberitahuan," sambungnya. Dilansir dalam beritu tersebut, Edison juga memberikan pernyataan bahwa pihaknya mengingatkan agar lalu lintas harus berorientasi pada pelayanan masyarakat (public service) bukan pelayanan yang berorientasi untuk mencari keuntungan (profit oriented) dengan menjadikan objek penindakan untuk mendulang pemasukan dari sektor denda tilang. Seperti masyarakat pada umumnya yang tahu, bahwa sering dijumpai tindak penilangan yang terjadi dijalanan secara langsung kepada pelanggar lalu lintas oleh polisi lalu lintas kepada masyarakat.
Penulis: Fajar Hermawan
Sumber: https://oto.detik.com/berita/d-5502466/banyak-warga-tak-bisa-perpanjang-pajak-stnk-padahal-tidak-terima-surat-etle?_ga=2.99039774.1010898778.1616387844-1489081194.1611727577
Bingung? Yuk tanya!