Hak Jawab Muhammad Dhevy Bijak atas Pemberitaan Wali-News.com

12-03-2021 16:41:55

Wali-news.com, Banda Aceh – Saudara Muhammad Dhevy Bijak melalui kuasa Hukumnya Arta Sasta Denis, SH dari Kantor Hukum LBM Lawyers memberikan hak jawab atas hasil mediasi Dewan Pers antara wali-news.com dengan Saudara Muhammad Dhevy Bijak yang diwakili oleh Kuasa Hukum.

Hak Jawab ini diterima wali-news.com pada tanggal 6 Maret 2021. Berikut selengkapnya :

Bahwa Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara Arta Sasta Denis, Kantor Hukum LBM Lawyers selaku Kuasa Hukum Saudara Muhammad Dhevy Bijak melalui surat tertanggal 23 November 2020 (selanjutnya disebut pengadu) terhadap wali-news.com (selanjutnya disebut Teradu) terhadap berita berjudul :

  1. Oknum Anggota DPR RI Di duga menerima upeti dari 7 pesantren DI Kabupaten Luwu (https://wali-news.com/berita/oknum-anggota-dpr-ri-di-duga-menerima-upeti-dari-7-pesantren-di-kabupaten-luwu/)
    Diunggah pada 18 November 2020.

yang pada pokoknya pengaduan tersebut berisi tentang ketidakprofesionalan wali-news.om sebagai Pers dengan tidak mengindahkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Rabu, 3 Maret 2020, melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa Dewan Pers menilai berita Teradu melanggar (1). Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak akurat, dan tidak berimbang, tidak uji informasi, tidak berimbang dan melanggar praduga tidak bersalah: (2) Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip dan keberimbangan.

Pertimbangan tersebut disusun berdasarkan fakta yang pada intinya bahwa Pengadu mengakui tidak pernah diwawancarai oleh Teradu terkait berita yang diadukan; Teradu mengakui tidak memiliki kontak Pengadu sehingga tidak dapat meminta konfirmasi/klarifikasi; Berita Teradu hanya bersumber dari rilis tidak ada konfirmasi/klarifikasi kepada pihak yang diberitakan menerima dan memberi upeti.

Penulis/editor telah menyajikan berita yang tidak benar dan tidak sesuai fakta, dimana pemberitaan tersebut berisi fitnah yang mencederai nama baik saudara “DB” dan “AG”.

Media siber wali-news.com dalam isi pemberitaan “DB” melalui staf khususnya “AG” melakukan pemerasan dan menerima sejumlah uang/upeti pada saat memberikan bantuan kepada 7 sekolah islam (pesantren) di daerah luwu adalah merupakan berita yang tidak berimbang dan tidak independent karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada saudara “BG” dan “AG”.

Oleh karena itu selaku kuasa hukum kami meminta wali-news.com untuk mencabut, menurunkan (take down) pemberitaan tersebut serta melaksanakan poin-poin penyelesaian pengaduan yang telah disepakati dalam Risalah Penyelesaian Pengaduan Nomor 10/Risalah-DP/III/2021 Tentang Pengaduan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu Terhadap Media Siber wali-news.com.


Tanggapan Redaksi :
Terima kasih atas hak jawab yang diberikan. Pemuatan Hak Jawab ini sekaligus sebagai bentuk permintaan maaf redaksi kepada Saudara Muhammad Dhevy Bijak dan pembaca atas kekeliruan dan ketidakakuratan pemberitaan.

Bingung? Yuk tanya!