Jeratan Hukum Bagi Pelaku Terorisme

17-04-2021 13:30:57

Jakarta – Aksi terorisme semakin menujukan keberaniannya dalam memperlancarkan aksinya. Setelah kejadian bom bunuh diri di Makassar, kemudian disusul tindakan penerobosan area Mabes Polri beberapa hari yang lalu dan ditangkapnya jaringan terorisme yang ada di Indonesia oleh Densus 88 yang merupakan tim khusus dari pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menangani kejadian tersebut.

Menurut pengertian dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjelaskan bahwa terorisme diartikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan (Pasal 1 Ayat 2).

Kekerasan yang dimaksud adalah: "Setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya".

Sementara ancaman kekerasan dijelaskan sebagai: "Setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau non elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat."

Bahan peledak yang diartikan sebagai: "Semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua bahan peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan."

Hukuman pidana bagi terpidana kasus terorisme tertuang dalam Pasal 6, paling singkat dapat dipenjara selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan bisa penjara seumur hidup atau pidana mati.

Berikut isinya: "Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati."

Dengan demikian, hukum yang berlaku sudah sangat jelas dan seharusnya akan memberikan dampak jera bagi para pelaku yang hendak melakukan tindakan terorisme di Indonesia. 

Oleh: Fajar Hermawan

Source: https://jdih.kemenkopmk.go.id

Bingung? Yuk tanya!