Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (29/12/2020)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) Penulis Rosiana Haryanti | Editor Nursita Sari
JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada sanksi bagi
masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. Ariza menyebutkan, sesuai dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan
Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Masyarakat yang
mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib
mengikuti vaksinasi. Ariza berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang
memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.Pemprov DKI
Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria
vaksinasi.
"Oleh karena itu,
pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat
dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima
vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Berdasarkan Pasal 30 Perda
Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Pasal 30 berbunyi: Setiap
orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi
Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Pasal 30 perda tersebut
diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA). Pemprov
DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga
kesehatan. Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan,
tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi
kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Jumlahnya diproyeksikan
mencapai 119.145 orang. "Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga
kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza. Pemprov
DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan
digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19. Persiapan lainnya, yakni petugas
vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.
Dia menyebutkan, dengan
persiapan ini, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai
20.473 orang per hari. Kasus Covid-19 di Jakarta Kasus Covid-19 di DKI Jakarta
tercatat bertambah 1.832 per Senin. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, kasus tersebut
merupakan hasil pemeriksaan dari 8.721 orang.
Dari jumlah yang
diperiksa, 1.621 orang dinyatakan positif Covid-19, sedangkan 7.100 lainnya
dinyatakan negatif. "Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.832
kasus lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 211 kasus dari 1 laboratorium
swasta tanggal 31 Desember 2020 yang baru dilaporkan," ujar Dwi dalam
keterangan tertulis, Senin.
Dengan penambahan
tersebut, total kasus Covid-19 di Jakarta menjadi 191.075 kasus. Sebanyak
173.036 orang di antaranya sembuh, bertambah 2.526 orang dibandingkan hari
sebelumnya.
Pasien dalam perawatan
berkurang 718 orang dibandingkan hari sebelumnya. Pasien dalam perawatan kini
sebanyak 14.670 orang.
Sementara itu, korban
meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 24 orang dibandingkan hari
sebelumnya. Kini, korban jiwa akibat Covid-19 di Jakarta sebanyak 3.369 orang.
Sumber : Kompas.com
Bingung? Yuk tanya!