29-03-2021 18:31:16
Jakarta, Bursa Hukum – Pemerintah Malaysia mengumumkan pengusiran terhadap Duta Besar Korea Utara di negaranya setelah Korea Utara memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia.
Berdasarkan keterangan pers, sejak Jumat (19/3/2021), pemerintah Malaysia secara resmi meminta Korea Utara untuk menutup kedutaan besasrnya di negeri Jiran dalam kurun waktu 48 jam.
Demikian hal yang sama juga dilakukan oleh Kemeterian Luar Negeri Malaysia. Dikarenakan sejak tahun 2017, instansi tersebut sudah tidak lagi beroperasi maka penutupan kedutaan besar di Pyongyang, Korea Utara akan dilakukan.
Menurut media pemerintah Korea Utara pada 17 Maret, Malaysia telah melakukan kejahatan yang cukup fatal. Mereka mengirimkan warga negara Korea Utara yang tidak bersalah secara paksa ke Amerika Serikat.
Hubungan kedua negara tersebut memanas setelah adanya putusan pengadilan Malaysia yang menyetujui ekstradisi warga negara Korea Utara ke Amerika Serikat.
Sebelumnya, pada 3 Maret, seorang pria asal Korea Utara bernama Mun Chol Myong, dituduh melakukan pencucian uang di negeri Jiran. FBI menuduh pria itu memimpin kelompok kriminal dengan memasok barang ilegal ke Korea Utara dan mencuci dana melalui perusahaan.Oleh karena itu, empat dakwaan atas pencucian uang serta dua konspirasi pencucian dilontarkan kepada Mun. Dalam sebuah pernyataan resmi, pihaknya selalu menganggap Korea Utara sebagai sahabat sejak menjalin hubungan diplomatik pada 1973.
“Malaysia juga selalu berusaha memperkuat hubungan diplomatik, walaupun setelah kejadian pembunuhan terhadap Kim Jong-nam pada 2017. Keputusan Korea Utara mengakhiri hubungan diplomatik menganggu perdamaian, stabilitas, dan kesejahteraan kawasan,” ungkap pernyataan itu. [DA]
Source: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20210321072749-106-620074/kronologi-malaysia-usir-dubes-korea-utara