Kesinergian Pemerintah terhadap Perlindungan Data Pelanggan di Era Digital

29-03-2021 19:22:40

Jakarta, Bursa Hukum - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan, upaya untuk memperkuat sinergi antara regulasi pemerintah dan perlindungan konsumen peer to peer (P2P) lending sangat penting untuk dilakukan. Ajisatria Suleiman menyampaikan P2P lending berpeluang turut menyediakan layanan jasa keuangan ke lapisan masyarakat yang belum tersentuh oleh layanan jasa keuangan konvensional, seperti misalnya bank. 


”Studi kami di 2019 tentang fintech juga sudah menggambarkan bahwa inovasi ini mengarah pada inklusi keuangan yang lebih besar bagi populasi yang tidak bankable. P2P lending memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia yang tidak memiliki rekening bank untuk mengakses pinjaman dengan persyaratan yang lebih sederhana daripada kredit mikro dari bank tradisional dan tanpa harus pergi ke bank,” jelasnya dalam berita yang dimuat oleh situs resmi CIPS pada tanggal 15 Maret 2021. 


Ia menerangkan, aturan mengenai fintech sudah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Setiap fintech yang berdiri di Indonesia harus mendaftarkan diri ke OJK secara legal lewat prosedur yang berlaku. Ditinjau dari peraturan, OJK hanya dapat mengatur perusahaan fintech yang terdaftar. Di luar ini, masalah yang timbul bukanlah tanggung jawab OJK, sehingga dibutuhkan juga koordinasi dengan otoritas lain seperti kepolisian dan Kementerian Kominfo. Ajisatria menambahkan bahwa perlu ada etika digital dari para penyedia layanan yang mencegah penggunaan data pribadi yang berlebihan seperti profil dari para konsumen digunakan untuk keperluan lain, terutama jika tanpa pemberitahuan awal kepada konsumen. OJK saat ini hanya membatasi penyedia layanan untuk mengakses tiga hal lewat aplikasi yang mereka jalankan, yaitu kamera, microphone dan lokasi. Selain itu, para pelaku juga harus mendaftarkan usaha fintech miliknya ke OJK dan mengikuti serangkaian proses penilaian. 


”Di luar dari sikap penyedia layanan, peran paling penting dimainkan oleh pelanggan. Payday loan menyasar konsumen kelas menengah ke bawah, di mana mayoritas masyarakatnya masih banyak yang belum paham betul literasi keuangan.

Dengan demikian, pelanggan harus menyadari hak dan tanggung jawabnya saat melakukan pinjaman lewat online ini,” jelasnya Dengan demikian, Ajisatria menilai RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang walaupun tidak secara khusus membahas mengenai fintech, tapi mengatur pertanggungjawaban para pengguna internet, termasuk juga para penyedia layanan dan pelanggan, agar tidak terjadi penyimpangan dari informasi yang diberikan. Dengan adanya undang-undang, maka bentuk penegakan hukum (law enforcement) yang terkait dengan penyalahgunaan data pribadi akan lebih jelas, penyedia layanan tidak dapat semena-mena menggunakan atau meminta data pribadi milik konsumen di luar data yang diperlukan karena terdapat sanksi atau pidana jika melanggar. Begitupun dengan para pengguna layanan untuk dapat mengerti hak dan kewajibannya terkait data pribadi.

 "Fintech berperan penting dalam mendorong inklusi keuangan di Indonesia, akan tetapi, sebelum terjun dalam praktik bertransaksi lewat teknologi, penting bahwa masyarakat harus juga melek terhadap literasi keuangan. Alih-alih menghambat pertumbuhan fintech, sudah seharusnya regulasi ada untuk memfasilitasi hadirnya inovasi fintech di Indonesia," pungkasnya. 


Pada akhirnya, ia menambahkan bahwa dukungan terhadap perkembangan ekosistem inovasi fintech lewat perlindungan konsumen (consumer protection) haruslah juga mendorong peningkatan pemberdayaan konsumen (consumer empowerment) di mana konsumen harus lebih cerdas dan bijaksana dalam memberikan, menyimpan dan menyebarkan data pribadinya.

Oleh: Fajar Hermawan

Sumber:

https://akurat.co/ekonomi/id-1286168-read-peneliti-pemerintah-perlu-perkuat-regulasi-nbsp-perlindungan-konsumen-nbsp-fintech-nbsp-p2p-lendinghttps://www.cips-indonesia.org/post/urgensi-memperkuat-sinergi-regulasi-pemerintah-dan-perlindungan-konsumen-di-industri-p2p-lending

Bingung? Yuk tanya!