Advokat Hukum Sutarto, S.H.,M.Hum. hadiri program Kacamata Hukum Tribunnews sebut sebelum ikut arisan online, lebih baik adakan perjanjian terlebih dahulu bagi para pihak, Senin (29/12/2020)
TRIBUNNEWS.COM - Arisan online kini menjadi salah satu pilihan investasi yang cukup menggiurkan di tengah masyarakat karena mudah diakses dan besarnya nominal uang.
Dewasa ini, arisan online marak berujung investasi bodong bagi anggotanya.
Hal ini biasanya karena pengelola membawa kabur uang arisan itu.
Advokat sekaligus konsultan hukum Sutarto, SH, MHum menyarankan bagi peserta arisan untuk lebih baik mengadakan perjanjian terlebih dahulu sebelum ikut arisan online.
"Lebih baik adanya suatu perjanjian," ujarnya pada program Kacamata Hukum Tribunnews bertajuk Langkah Hukum saat Uang Arisan Online Tak Kembali, Senin (28/12/2020).
"Perjanjian yang dibuat itu merupakan undang-undang bagi para pihak, itulah pegangannya," lanjutnya.
Ia menegaskan isi perjanjian ini harus jelas, dari identitas para pihak hingga nominal uang arisan.
"Identitasnya harus jelas, jaminannya apa, jangka waktunya berapa, nominalnya berapa, ada bonus atau tidak, ini harus jelas," tegas Sutarto.
Menurutnya, masyarakat gampang tergiur akan nominal uang tanpa melihat konsekuensi nantinya.
"Selama ini, ya nyuwun ngapunten, masyarakat tergiur dengan adanya iming-iming yang besar."
"Akan tetapi langkah ke belakang tidak dipertimbangkan, bagaimana kalau investor (pengelola) ini tidak bertanggung jawab," ujar Sutarto.
Pada kesempatan yang sama, advokat ini menjelaskan langkah-langkah hukum yang dilakukan korban investasi bodong ini.
Langkah pertama, korban dapat mengumpulkan semua bukti screenshoot terkait arisan.
"Semuanya, bentuk perjanjiannya, percakapannya, bukti transfer itu harus ada," jelas Sutarto.
Advokat/Konsultan Hukum Sutarto, S.H.,M.Hum hadiri program Kacamata Hukum bertajuk Langkah Hukum saat Uang Arisan Online Tak Kembali, Senin (29/12/2020).
Kedua, masyarakat yang menjadi korban bisa langsung melaporkan ke pihak berwajib.
"Yang kedua, laporkan ke polisi, ini sudah lari ke penipuan dan penggelapan," ujar advokat ini.
Setelah, hakim pengadilan sudah memutus kasus itu dengan kekuatan hukum tetap, anggota yang dirugikan bia meminta ganti rugi. Ganti rugi ini nantinya diajukan dengan gugatan perdata.
"Anggota itu bisa dapat mengajukan gugatan secara perdata untuk minta ganti rugi," ucap Sutarto.
Sutarto berharap pihak legislatif pemerintah menegaskan ancaman pidana yang maksimal terkait kasus arisan online. "Kita harapkan nanti kepada DPR RI tentang arisan online dan investasi bodong ini dipertegas di dalam RUU KUHP dengan ancaman hukuman yang maksimal," ujarnya.
Sumber : TribunNews.com
Bingung? Yuk tanya!