Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif bunga per bulan periode Agustus 2023 sebagai dasar bagi sanksi administrasi berupa bunga dan imbalan yang berupa bunga. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/KM.10/2023.
Eits, mungkin teman teman masih bingung nih,
Apa itu Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak?
Singkatnya, tarif bunga sanksi pajak merupakan sebuah dasar bagi penetapan sanksi administrasi perpajakan yang berupa bunga, sekaligus dasar bagi penentuan imbalan bunga pada periode tertentu. Tarif Bunga sanksi pajak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setiap bulannya, tarif bunga sanksi pajak memiliki nilai yang bervariasi karena didasarkan pada perhitungan suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor (tingkat kesalahan) yang terdapat pada setiap pasalnya, lalu dibagi dengan jumlah bulan dalam satu tahun, yakni 12 bulan.
Apa itu Imbalan Bunga?
Imbalan bunga merupakan sebuah kondisi dimana Wajib Pajak memiliki kelebihan pembayaran pajak atas keputusan pengadilan pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib untuk dapat memberikan hak atas kelebihan tersebut. Pemberian imbalan bunga akan melewati serangkaian proses, salah satunya adalah dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB), dimana Wajib Pajak dapat mengetahui seberapa besar imbalan bunga yang diberikan kepadanya. Sebelumnya, tata cara pemberian imbalan bunga, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir sampai pada PMK No.65/PMK.03/2018. Namun, peraturan tersebut akhirnya dicabut oleh pemerintah pada 17 Februari 2021 dan digantikan dengan PMK No.18/PMK.03/2021.
Siapa penerima sanksi administrasi dan Imbalan Bunga?
Dalam dunia perpajakan, tidak sedikit wajib pajak yang melanggar ketentuan yang berlaku. Pelanggaran diakibatkan oleh beberapa hal, seperti ketidaktahuan, kelalaian, atau kurangnya pemahaman. Tidak jarang juga pelanggaran dilakukan atas faktor kesengajaan. Sanksi administrasi berupa bunga diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban membayar pajak, seperti terlambat membayar pajak, keterlambatan lapor dan tidak bayar pajak. Sedangkan imbalan bunga diberikan kepada wajib pajak yang mengalami:
1. Keterlambatan dalam pengembalian kelebihan bayar pajak
2. Keterlambatan dalam penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar
3. Kelebihan bayar karena keberatan atau permohonan banding diterima
4. Pengurangan jumlah pajak akibat terbitnya keputusan keberatan atau putusan banding.
Tarif Sanksi Administrasi Berupa Bunga Agustus 2023
Kabar baiknya, tarif bunga sanksi pajak Bulan Agustus 2023 memiliki nilai yang lebih rendah daripada bulan Juli 2023. Terdapat 5 sanksi bunga perbulan untuk sanksi administrasi, dimulai dari yang terkecil yakni 0,52% sampai dengan yang tertinggi yakni 2,18% (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2023). Berikut merupakan rincian tarif bunga sanksi administrasi pajak selama bulan Agustus 2023:
Sanksi Administratif | ||
No. | Ketentuan dalam Undang-Undang | Tarif Bunga per Bulan |
1 | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,52% |
2 | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,93% |
3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,35% |
4 | Pasal 13 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2a) | 1,77% |
5 | Pasal 13 ayat (3b) | 2,18% |
Pemberian Imbalan Berupa Bunga Agustus 2023
Selain tarif sanksi administrasi, pemberian imbalan bunga berupa bunga pun turut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Imbalan bunga yang ditetapkan adalah 0, 52%, turun 0,01% dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2023).
Imbalan Bunga | ||
No. | Ketentuan dalam Undang-Undang | Tarif Bunga per Bulan |
1 | Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,52% |
Mengalami kesulitan dalam administrasi perpajakan? Jangan ragu menghubungi empistos untuk solusi yang mudah dan cepat.
Cek selengkapnya di empistos.com dan bisa WA ke 62812-1925-8698.
Oleh: RANI DESTIA WAHYUNINGSIH
Sumber:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/Km.10/2023 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Agustus 2023 Sampai Dengan 31 Agustus 2023.
https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/bunga/file/1690861247_kmk_38_2023_tarif_bunga_agustus_2023.pdf
Bingung? Yuk tanya!