Jakarta – Pinjaman online merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman berupa uang yang dengan mudah dapat diajukan hanya melalui sebuah aplikasi di perangkat smartphone. Namun, beberapa kasus terkuat ke hadapan publik tentang pinjaman online yang perlu diwaspadai. Dilansir dari media berita Kompas, pinjaman online ilegal yang memberikan ancaman menyebar data pribadi dari peminjam. Dalam berita tersebut, memberikan ulasan berkaitan dengan sebuah video yang diduga berhubungan dengan aktivitas pinjaman online yang telah beredar secara luar di media sosial Twitter pada Jumat, (09/04/2021).
Akun dengan nama pengguna @pinjollaknat menuliskan “Tidak bosan-bosannya untuk menginfokan:
Fatal dan sengsara akibatnya. Jauhi pinjol!” disertai video dalam durasi 23 detik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga resmi pengawas dalam kegiatan ini, memberikan tanggapan terhadap laporan dan sejumlah kasus yang semakin banyak diterima dan diadukan oleh masyarakat. Dalam kutipan berita yang diunggah oleh Kontan, OJK menyebutkan bahwa sering kali ditemukan kesalahan yang justru dilakukan oleh peminjam (15/04/2021). Sehingga menghimbau kepada masyarakat agar dapat memastikan penyedia jasa pinjam online sudah terdaftar dan memiliki izin di situs resmi OJK.
Dengan kasus tersebut, potensi adanya tindakan dari segi hukum dapat menjerat terhadap pelaku dari kegiatan ini. Melihat kejadian ini, masyarakat dalam aktivitas pinjam online dapat tetap bijak dan berhati-hati. (fh)
Oleh: Fajar Hermawan
Source:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/13/162445965/video-viral-pinjaman-onlinediduga-ancam-sebar-data-pribadi-ini-kata-ahli?page=all
http://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-temukan-masyarakat-pinjam-ke-40-fintech-afpi-bisadicegah-dengan-fd
Bingung? Yuk tanya!