17-04-2021 16:12:40
Jakarta – Satuan Tugas Penanganan COVID19 pada tanggal 7 April 2021 mengeluarkan surat
edaran kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam menangani pencegahan penularan virus
COVID19 yaitu berupa larangan mudik bagi seluruh warga yang hendak melakukan segala jenis
kegiatan mudik dengan berbagai alat transportasi.
Hal itu dilakukan dalam upaya agar mudik di hari raya idul Fitri tahun 1442 hijriah masyarakat
dapat Bersama-sama melindungi dirinya dari ancaman terjangkitnya virus COVID19 yang
hampir lebih dari satu tahun menjadi pandemi di berbagai belahan dunia.
Dalam Surat edaran tersebut mencakup dasar hukum yang digunakan, seperti:
- UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- UU No. 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
- Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus
Diseases 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden No. 108 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019
(COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
- Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam
Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional
- Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease
2019
- Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 23 Maret 2021
- Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan Republik
Indonesia Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021
- Instruksi Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan
Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Dengan hal itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan mobilitas mudik tahun 2021 ataupun
melanggarnya maka akan ada sanksi tegas yang akan diberlakukan oleh pemerintah dengan
Kerjasama dari berbagai pihak seperti kepolisian dan lain-lain.
Oleh: Fajar Hermawan
Source: https://covid19.go.id/p/regulasi/se-kepala-satuan-tugas-nomor-13-tahun-2021