Anda punya mimpi besar untuk membangun perusahaan? Luar biasa! Namun anda tak boleh melupakan satu hal yang sangat penting untuk menuju kesuksesan bisnis tersebut. Izin perusahaan adalah hal krusial untuk membuka kesempatan dan pertumbuhan bisnis yang akan membantu perusahaan anda beroperasi secara legal dan aman. Dalam proses pendirian perusahaan, izin usaha sangat penting untuk memastikan perjalanan bisnis anda berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
Tapi sebelumnya, sudah pahamkah anda apa itu izin usaha dan perizinan pendirian perusahaan? sejauh mana anda memahami prosedur untuk mencapai legalitas sebuah perusahaan? Apa hukum yang membahas tentang izin usaha pendirian perusahaan?
Tenang saja, kami memiliki panduan yang dapat membantu anda untuk memahami hal tersebut. Nah, untuk mengetahui panduannya lebih lanjut, yuk baca sampai akhir!
Izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Izin usaha ini sangat dianjurkan oleh pemerintah Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam UU No 36/M-DAG/PER/9/2007.
Dalam undang-undang ini, dijelaskan tentang penganjuran bagi para pelaku usaha untuk membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebagai bukti legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis karna adanya izin usaha yang sah dan lengkap.
Memastikan kelengkapan surat dan dokumen izin usaha merupakan sebuah kewajiban perusahaan. Penting bagi anda untuk mengetahui berbagai jenis izin usaha yang sesuai dengan perusahaan yang tengah anda jalankan saat ini.
Dibawah ini beberapa jenis izin usaha yang perlu anda ketahui. Mari kita bahas!
NIB menjadi keharusan, tak peduli bentuk perusahaan apa yang sedang anda jalankan, baik perusahaan besar ataupun home industry sekalipun. NIB adalah identitas paling awal dan juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API). Lembaga OSS yang akan menerbitkan NIB setelah anda melakukan pendaftaran.
Dokumen satu ini punya peran penting sebagai fondasi untuk membuat berbagai macam dokumen penting lainnya, seperti NPWP (Nomor induk Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) lainnya untuk mendirikan perusahaan anda. SKDU dikeluarkan oleh Kelurahan atau Kecamatan tempat bisnis anda didirikan.
Selain Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum, izin usaha ini wajib dimiliki agar anda bisa menjalankan perusahaan dengan lancar dan tidak mendatangkan kendala di masa yang akan datang.
Izin usaha ini sebagai bukti bahwa wilayah tempat anda membangun bangunan untuk perusahaan sudah resmi terdaftar.
Sebelum anda bersemangat mendirikan bangunan dan menentukan lokasi perusahaan, anda wajib punya SITU sebagai surat izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perorangan, perusahaan, dan Badan Usaha. ini sebagai bukti sah bahwa tempat usaha anda telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang berlaku.
Dulu, surat ini dikenal sebagai Tanda Daftar Industri (TDI), namun sekarang telah ada sistem OSS, sehingga anda cukup gunakan SIUI sebagai dokumen legalitas yang menjamin keamanan perusahaan industri yang anda jalani.
Ada pula namanya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). ini adalah surat izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan.
Izin usaha ini disebut juga TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sebagai pertanda bahwa perusahaan anda telah terdaftar dengan jelas dan telah berjalan secara resmi.
Selain izin Usaha diatas, Sebenarnya masih banyak surat izin usaha yang perlu anda ketahui. Diantaranya adalah UD (Izin Usaha Dagang), Surat Izin Prinsip, SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi), Surat Izin Gangguan, izin halal, Izin BPOM, Izin Lingkungan dan lainnya. Sesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan yang ingin anda jalankan.
Izin usaha menjadi fondasi kokoh untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Beberapa manfaat izin usaha dan alasan mengapa izin perusahaan sangat diperlukan dalam pendirian perusahaan adalah :
Dengan izin usaha, bisnis anda tercatat secara resmi dan sah dibawah pengawasan pemerintah. Contoh kasusnya, jika misal produk anda ditiru oleh pesaing tanpa lisensi, perusahaan anda dapat mengajukan tuntutan hukum secara resmi.
Izin usaha dapat menurunkan resiko bagi banyak pihak terkait. Izin usaha juga dapat memudahkan perusahaan untuk mengajukan dan menerima modal usaha. Biasanya banyak pihak yang tidak berani memberikan dana karena tidak adanya jaminan keamanan secara hukum bila tak mamiliki izin usaha ini.
Perusahaan anda akan tetap dapat beroperasi tanpa khawatir terkena penutupan paksa. Tenang saja, karena pemerintah dapat memberika bantuan agar perusahaan yang punya legalitas dapat terus berkembang.
Berbisnis di pasar international bukan lagi mimpi. Dengan memiliki izin usaha yang tepat, bisnis anda dapat mengakses pasar yang lebih luas sampai ke luar negeri. Perusahaan anda dapat meraih potensi pertumbuhan yang lebih besar dan mencapai kesuksesan di tingkat international.
Konsumen pastinya ingin memastikan produk atau layanan tersebut terpercaya dan aman. Bila anda menampilkan izin usaha dan memperlihatkan ke konsumen, mereka akan percaya bahwa bisnis anda bukan penipuan dan banyak yang akan menaruk kepercayaan serta berbelanja produk dari bisnis anda.
izin usaha juga membuat perusahaan lain yang bekerjasama dengan perusahaan anda merasa aman karena tahu bahwa bisnis anda punya kredibilitas yang tinggi.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai Izin Usaha Pendirian Perusahaan, mulai dari pengertian Izin Usaha, Jenis-jenisnya apa saja, dan kegunaan dari Izin Perusahaan itu sendiri.
Bila anda ingin memiliki bisnis yang berkembang pesat, selalu perhatikan pendirian badan usaha, khususnya PT. Jangan lupa untuk tunduk pada hukum dengan mengurus dokumen-dokumen pentingnya. Legalitas ini dapat membantu anda dalam menambah omzet penjualan.
Butuh bantuan untuk mendirikan Perusahaan dan mengurus legalitas? Empistos siap untuk membantu anda.
Langsung Cek websitenya di www.empistos.com
Oleh: AFIFAH ADRIN
Source: https://www.legalku.com/knowledge/izin-usaha-apa-saja-yang-dibutuhkan-untuk-perusahaan-saya/
https://majoo.id/solusi/detail/jenis-izin-usaha
https://www.qiscus.com/id/blog/izin-usaha/
Bingung? Yuk tanya!