Sidang Online dan Keefektivitasan Penuntasan Kasus Peradilan

19-04-2021 13:12:21

Jakarta – Kegiatan sidang peradilan secara online kini menjadi solusi dalam mencegah penyebaran COVID-19. Meski demikian, masih menjadi pro dan kontra berkaitan dengan gelaran siding yang beralih dengan pemanfaatan internet. Perkembangan teknologi memang  telah secara efisiensi meningkat dari segi waktu dan biaya serta terus mengalami kemajuan.

Namun, walaupun telah secara efisien dimanfaatkan dalam berbagai sektor kehidupan, tetap terdapat beberapa resiko bahkan kerugian yang harus dipertimbangkan kembali seperti yang dikutip dari Detikcom, yaitu :

1.      Resiko kerahasian saat menggunakan aplikasi pihak ketiga

2.      Ketidakmampuan teknologi untuk menangani berbagai kompleksitas kasus hukum

3.      Kesulitan bagi advokat, arbiter dan mediator dalam membangun hubungan dengan pihak terkait

4.      Diskusi yang kurang lancer atau kurangnya keterlibatan, juga lebih banyak kesulitan dalam membaca Bahasa tubuh.

5.      Absennya wawasan dan empati manusia

6.      Kerugian bagi mereka yang tidak memahami teknologi

7.      Kurangnya akuntabilitas, regulasi dan pedoman.

Selain hal tersebut, media detik menyebutkan juga potensi kerugian dari bias teknologi algoritmik. Teknologi algoritmik menawarkan efisiensi di pengadilan. Akan tetapi, teknologi tersebut tergantung pada data yang dimiliki dan masih terdapat kemungkinan dalam data tersebut terdapat bias manusia yang menambah permasalahan itu sendiri. Di Indonesia telah beberapa kasus peradilan dilangsungkan secara online seperti kasus yang menimpa Rizieq Shihab.

Oleh: Fajar Hermawan

Sumber: https://inet.detik.com/cyberlife/d-5510803/pro-dan-kontra-persidangan-online-di-masa-pandemi? _ga=2.153825400.1779395397.1618224287-239031766.1612251253

Bingung? Yuk tanya!