Kontroversi multibar dan single bar, undang-undang Advokat harus segera diperbaharui

21-04-2022 15:40:50

Jakarta - Perbarui hukum advokaat, tidak hanya mengubah single atau yang multibar. Akantetapi juga harus memberi solusi dari permasalahan yang muncul selama ini. Misalnya, aturan perilaku tentang profesionalisme, independensi dan transparansi advokat. Kini dunia advokat tengah dihebohkan dengan mundurnya Senior Counsel, Hotman Paris Hutapea, dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Surat pengunduran dirinya telah diterima oleh DPN Peradi dan sedang diselidiki lebih lanjut karena dikhawatirkan jika mengambil keputusan langsung akan dapat melanggar Pasal 30 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yang mewajibkan semua Pengacara yang diangkat berdasarkan Undang-undang untuk menjadi anggota Perhimpunan Advokat.

Namun demikian, Hotman Paris yang telah mengumumkan pengunduran dirinya, kini secara terbuka menyatakan bahwa ia bergabung dengan kelompok advokasi lain, yang kemudian dikenal sebagai Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN).
Menanggapi hal itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan bahwa seorang pembela yang mengundurkan diri dan kemudian bergabung dengan organisasi advokat lain bukanlah hal yang baru. Keputusan Hotman untuk bergabung dengan organisasi lain mungkin karena alasan kenyamanan. Menurutnya, kejadian ini bisa dianggap sebagai titik awal yang baik bagi era multibar dalam organisasi advokat.

Tidak ada yang dilanggar (peraturan perundang-undangan jika pengunduran diri Hotman dikabulkan). Pengunduran diri Hotman sah-sah saja. Memenuhi keinginan ini juga sah-sah saja di mata publik. Tidak ada yang salah dan tidak ada yang dirugikan sama sekali,” kata Tjoetjoe. Dia memastikan hal itu sah. Dan untuk kedepannya, KAI siap bersinergi dengan masing-masing organisasi advokat untuk menciptakan dunia advokat yang lebih maju. Seperti mengadakan dewan kehormatan, kode etik dan standar kompetensi dengan semua Pembela di bawah naungan organisasi Pembela. Perbarui hukum advokasi, jangan hanya mengubah yang single bar atau yang multibar. Tapi juga solusi dari permasalahan yang muncul selama ini. Seperti aturan perilaku yang berkaitan dengan profesionalisme, independensi dan transparansi advokat. Terkait konsep organisasi pembela single atau multiple bar yang terjadi di Indonesia, Wakil Presiden Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) periode 2015-2018 Indra Safitri menilai kontroversi seputar sistem single bar atau multibar adalah unik. sistem single bar atau multibar telah menjadi tugas bagi para defender hingga saat ini.

Ini berarti bahwa Undang-Undang Advokat mendorong terciptanya kesatuan profesi hukum. Namun dalam perkembangan selanjutnya, jumlah organisasi advokasi yang ada semakin bertambah, tidak hanya satu tetapi lebih dari satu. Saya kira itu akar masalahnya," kata Indra melalui telepon, Rabu (20 April 2022). Kontroversi single bar dan multibar tersebut kemudian menimbulkan masalah lain, seperti saat ini menuju pengunduran diri Hotman Paris dan penggabungan organisasi advokat lainnya. Meski sudah dilakukan upaya penyelesaian masalah sejak awal, masalah tidak kunjung selesai. Bahkan dalam beberapa peristiwa terakhir, Indra mengaku mendengar upaya reformasi UU Advokat belum juga membuahkan hasil.

Melihat hal tersebut, Indra melihat langkah-langkah yang harus diambil sebagai jalan keluar, seperti segera memperbaharui UU Advokat. “Kalau misalnya undang-undang diperbarui, tidak hanya balok sederhana atau palang banyak saja yang berubah.Tapi juga harus dicantumkan dalam undang-undang solusi dari permasalahan yang selama ini muncul,” sarannya.

Seperti halnya perilaku atau perilaku tertentu, apakah itu merupakan pelanggaran Kode Etik atau tidak masih diperdebatkan. Sebab, undang-undang tidak mengatur hal tersebut. Padahal, dalam menjalankan profesinya, perilaku tentunya harus diatur sebaik mungkin. Mulai dari profesionalisme, kemandirian, hingga transparansi “Jadi ada dua, berdasarkan prinsip dan berdasarkan aturan. Ketika undang-undang lahir, jangan direvisi, UU Advokat itu harus dibikin baru. JSupaya yang selama ini menjadi interpretasi betul-betul ditegaskan di situ.”Untuk itulah pemerintah (dan DPR) memiliki peran penting dalam mendukung para advokat. Bukan dalam arti intervensi yang dapat memprovokasi para advokat. reaksi negatif, melainkan pemerintah harus membantu para advokat sebagai aset utama bangsa agar dapat membantu negara dalam berbagai aspek dan bidang pembangunan hukum. Indra berharap apa yang terjadi di dunia hukum saat ini tidak terlalu menjadi masalah bagi advokat lain. Ia juga berpesan kepada para advokat untuk tidak tinggal diam sampai regulasi yang mengatur profesi hukum sempurna, yang bisa memakan waktu lama dan tidak jelas kapan itu akan terjadi.

"Tapi sambil menunggu, saya menyarankan kepada teman-teman kita untuk memperbaiki lingkungan kita. Dengan mengenalkan kode etik, mengembangkan kode etik, menjalankan standar profesional yang baik, maka kita patuh pada diri sendiri, jika ada sektor tertentu bisa mendapat dukungan dari otoritas sektor tersebut. Ujung-ujungnya masyarakat yang menilai, nasabah yang menilai, dan mereka akan membutuhkannya,” ujarnya.


Source : https://www.hukumonline.com/berita/a/polemik-multibar-dan-single-bar--uu-advokat-harus-segera-diperbaharui-lt626019d0ad630/?page=2

Bingung? Yuk tanya!