Efektivitas dari Tilang Elektronik untuk Pelanggar Lalu Lintas

29-03-2021 18:55:37

Jakarta, Bursa Hukum - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggencarkan dalam penerapan tilang elektronik. Pada pekan ini, akan diluncurkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di 12 Polda di Indonesia. 

Penggunaan ETLE ini dipercaya lebih efektif menjerat para pelanggar lalu lintas. Kamera ETLE akan menangkap gambar pelanggar lalu lintas dan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran. Jika pelanggar lalu lintas belum membayar denda tilang, berpotensi terhadap pemblokiran STNK. 


Namun, Indonesia Traffic Watch (ITW) mempunyai catatan masih ada banyak keluhan warga pemilik kendaraan yang STNK nya diblokir meski tidak dapat kiriman surat tilang. "ITW banyak menerima laporan warga yang kecewa karena tidak dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat lantaran STNK-nya diblokir akibat terkena ETLE. 

Padahal tidak menerima surat pemberitahuan pelanggaran ETLE. Terpaksa membuang waktu dan mengganggu aktivitas warga hanya untuk mengurus pembukaan blokir," kata Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW dalam keterangan yang dimuat oleh detikcom (22/03/21).

Ia menjelaskan bahwa melalui tilang elektronik tersebut, memang efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, juga mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan di lapangan. Dengan ada nya ETLE tersebut, sekaligus menyempurnakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang petugas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang di jalan raya. 


Dengan adanya sistem yang akan diterapkan dalam beberapa waktu dekat ini, masyakarat dapat menaati segala jenis peraturan yang ada di lalu lintas sehingga tidak akan mengakibatkan kerugian yang besar dirasakan oleh masyarakat. Polri dan pihak terkait akan terus berupaya dalam penindaktegasan serta kegiatan sosialisasi terhadap adanya sistem atau program jenis ini. "ITW khawatir, apabila warga terus merasa tidak diperlakukan adil dan dipersulit lantaran penerapan ETLE, akan memicu rasa enggan masyarakat untuk membayar PKB.

Oleh karena itu, Polri harus menyempurnakan proses ETLE agar tidak menambah kesulitan warga. Serta memastikan setiap identitas dan alamat yang tertera di STNK adalah sesuai dengan pelanggar lalu lintas yang akan dikirim surat pemberitahuan. Sehingga kalau terjadi pemblokiran tidak ada alasan warga belum menerima surat pemberitahuan," sambungnya. Dilansir dalam beritu tersebut, Edison juga memberikan pernyataan bahwa pihaknya mengingatkan agar lalu lintas harus berorientasi pada pelayanan masyarakat (public service) bukan pelayanan yang berorientasi untuk mencari keuntungan (profit oriented) dengan menjadikan objek penindakan untuk mendulang pemasukan dari sektor denda tilang. Seperti masyarakat pada umumnya yang tahu, bahwa sering dijumpai tindak penilangan yang terjadi dijalanan secara langsung kepada pelanggar lalu lintas oleh polisi lalu lintas kepada masyarakat.

Penulis: Fajar Hermawan

Sumber: https://oto.detik.com/berita/d-5502466/banyak-warga-tak-bisa-perpanjang-pajak-stnk-padahal-tidak-terima-surat-etle?_ga=2.99039774.1010898778.1616387844-1489081194.1611727577

Bingung? Yuk tanya!