Awas! Mudik 2021 Dilarang

17-04-2021 16:12:40

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan COVID19 pada tanggal 7 April 2021 mengeluarkan surat edaran kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam menangani pencegahan penularan virus COVID19 yaitu berupa larangan mudik bagi seluruh warga yang hendak melakukan segala jenis kegiatan mudik dengan berbagai alat transportasi.

Hal itu dilakukan dalam upaya agar mudik di hari raya idul Fitri tahun 1442 hijriah masyarakat dapat Bersama-sama melindungi dirinya dari ancaman terjangkitnya virus COVID19 yang hampir lebih dari satu tahun menjadi pandemi di berbagai belahan dunia.

Dalam Surat edaran tersebut mencakup dasar hukum yang digunakan, seperti:

  1. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  3. UU No. 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan
  4. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  5. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
  6. Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Diseases 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 108 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  7. Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
  8. Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional
  9. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019
  10. Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 23 Maret 2021
  11. Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021
  12. Instruksi Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dengan hal itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan mobilitas mudik tahun 2021 ataupun melanggarnya maka akan ada sanksi tegas yang akan diberlakukan oleh pemerintah dengan Kerjasama dari berbagai pihak seperti kepolisian dan lain-lain.

Oleh: Fajar Hermawan

Source: https://covid19.go.id/p/regulasi/se-kepala-satuan-tugas-nomor-13-tahun-2021

Bingung? Yuk tanya!