Awas! Menyebarluaskan Konten Aksi Teror dan Potensi Terjerat Hukum

29-03-2021 19:28:57

Jakarta, Bursa Hukum - Pada hari minggu tanggal 28 Maret 2021 telah terjadi aksi bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam aksi yang terjadi sekitar pukul 10.28 WITA tersebut hingga saat ini dalam proses penyelidikan dan investigasi oleh pihak kepolisian. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengeluarkan siaran pers No. 104/HM/KEMINFO/03/2021 tentang Jaga Ruang Digital, Menteri Johnny Imbau Tak Sebar Konten Negatif Aksi Teror di hari yang sama.

“Saya meminta masyarakat tidak ikut posting atau menyebarluaskan konten foto, gambar, atau video korban aksi terorisme di media apapun. Karena dengan menyebarkan itu akan memberikan peluang bagi pelaku teror untuk mencapai tujuan yakni menyebarkan ketakutan dikalangan masyarakat” tegas nya di Jakarta, Minggu (28/03/2021).

Himbauan tersebut dalam upaya mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital dari konten-konten berdampak negatif. Sehingga melalui kejadian tersebut dapat memberikan konten positif dan saling mendukung atau memberikan semangat kepada seluruh masyarakat pengguna media sosial Indonesia. Dikhawatirkan dengan kejadian tersebut, ada diantara masyarakat yang menggunakan nya untuk menyebarkan konten negatif seperti berita bohong (hoax), penghinaan ataupun ujaran kebencian sehingga akan membahayakan masyarakat itu sendiri dalam penggunaan media sosial nya.  


Pada UU ITE No. 11 Tahun 2008 menyebut perbuatan yang dilarang dalam menggunakan dan/atau mengakses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 1 dan 2 telah jelas mengatur peraturan agar masyarakat dengan bijak dalam menggunakan media sosial. Sehingga pelaku yang melanggar undang-undang tersebut dapat memiliki potensi besar terjerat pelanggaran hukum dan sanksi yang berlaku, yaitu dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat hingga enam tahun dan/atau denda paling banyak hingga satu milyar rupiah. 


Hingga artikel ini dituliskan, terdapat informasi korban luka akibat bom bunuh diri sebanyak 20 orang yang di lansir dari media berita Kompas.


Oleh: Fajar Hermawan

Sumber:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/33544/siaran-pers-no-104hmkominfo032021-tentang-jaga-ruang-digital-menteri-johnny-imbau-tak-sebar-konten-negatif-aksi-teror/0/siaran_pershttps://www.kompas.tv/article/159261/korban-bom-di-gereja-katedral-makassar-bertambah-menjadi-20-orang

Bingung? Yuk tanya!