Ditjen Pajak Membentuk Tim Khusus Guna Membidik Influencer

29-03-2021 18:19:59

Jakarta, Bursa Hukum – Upaya peningkatan potensi penerimaan pajak dari sector ekonomi digital terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terlebih saat ini kegiatan sudah banyak yang difokuskan pada dunia digital. 


Berdasarkan informasi yang dilansir Kontan.co.id pada Minggu (21/3/2921), instansi tersebut akan menggali potensi ekonomi melalui pembentukan tim khusus bernama Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital. Hal ini mengacu pada draf rencana kerja Ditjen Pajak Kemenkeu. 


Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi mendapat dua tugas inti yaitu menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) serta memantau kegiatan influencer. Dengan adanya pemanfaatan data internal dan eksternal kantor pajak, tugas ini dapat dilakukan dengan lebih mudah. 


Neilmardin Noor selaku Direktor Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu mengatakan, umumnya influencer yang tergolong sebagai wajib pajak high wealth individual (HWI) jumlahnya sedikit dibandingkan wajib pajak orang pribadi (WPOP). 


“Informasi bisa berupa informasi keuangan ataupun kepemilikan harta, dan sebagainya. Sumber informasi itu yang menjadi salah satu dasar bagi Ditjen Pajak untuk menilai kepatuhan wajib pajak-pajak terkait,” ucap Neilmaldrin seperti yang dikutip dari Kontan.co.id pada Senin (22/3/2021) 


Dalam draf tersebut juga mengindikasikan bahwa Ditjen Pajak akan menjalin kerja sama dengan Kementerian lainnya untuk mencari data pihak ketiga yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penananaman Modal (BPKM), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


Selain itu, Ditjen Pajak juga akan menggali data informasi lebih dalam mengenai pelaku ekonomi digital dengan menggelar one-on-one meeting bersama pihak ketiga tersebut. 


Melalui data-data yang didapat, Ditjen Pajak akan dimanfaatkan guna pemetaan potensi. Berikut caranya diantaranya adalah menyusun proses bisnis, penyediaan data scrapping dan data statistik, hingga proses identifikasi serta objek pajak. 


Guna mempermudah langkah Ditjen Pajak menggali potensi ekonomi digital, regulasi sebagai paying hukum diterbitkan. Misalnya tentang ILAP dan penyampaian data transaksi PMSE. [DA]

Bingung? Yuk tanya!