KPK menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uang!

05-04-2022 17:43:30

Jakarta, Wali Kota Bekasi  Rahmat Effendi alias Pepen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pepen sebagai tersangka terkait kasus Pencucian Uang atau TPPU.

"Tim penyidik ​​menemukan adanya dugaan tindak pidana lain oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga penyelidikan baru dilakukan dengan sangkaan TPPU,” Kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Ali mengatakan Pepen diduga melakukan pencucian uang  dari tindak pidana korupsi.  KPK akan segera melengkapi barang bukti terhadap Pepen.

"Dalam rangkaian perbuatan Tersangka RE, termasuk menghabiskan, menyembunyikan, atau memalsukan kepemilikan sebenarnya atas barang yang  diduga  hasil tindak pidana korupsi.  Tim Penyidik segera kumpulkan dan lengkapi barang bukti, termasuk menjadwalkan pemanggilan saksi," kata Ali. Penjualan lokasi serta pembelian barang dan jasa mengikuti operasi penangkapan manual (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi, KPK telah mengumpulkan total Rp 5,7 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menjerat total 9 tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:

1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);

2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;

3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri    Sentosa); dan

4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

 

Sebagai penerima:

5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;

6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;

7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;

8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan

9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

 

 

 

Bingung? Yuk tanya!