Rancangan Peraturan UU Cipta Kerja Segera Diselesaikan

14-02-2021 15:12:15

Jakarta, Bursa Hukum – Sehubungan dengan adanya rancangan UU Cipta Kerja atau omnibus law yang masih dikerjakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, terdapat perubahan pasal-pasal ketenagakerjaan yang menimbulkan protes di sebagian lapisan masyarakat Indonesia.Oleh karena itu, Pemerintah pun turut mempertimbangkan hal tersebut.

Omnibus law pertama kali muncul pada pidato Presiden Jokowi lebih tepatnya padat tanggal 20 Oktober 2019. Peraturan ini terdiri dari sebelas klaster yang mencakup poin-poin penting diantaranya adalah penghapusan upah minimum, pemotongan waktu istirahat, waktu lembur yang lebih lama, serta mempermudah perektrutan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dalam merancang UU CiptaKerja, Pemerintah juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta para pelaku usaha dimana segala usul akan ditampung oleh Kemenko Perekenomian selaku penyusun rancangan UU CiptaKerja.

Pemerintah menambahkan dua peraturan yaitu 1 RPP mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; serta 1 RPerpres mengenai Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

Evaluasi akan terus dilakukan guna menyesuaikan dinamika perubahan yang terjadi di negara Indonesia.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, hal ini akan mendorong peningkatan terhadap ketersediaan lapangan kerja, perizinan usaha pun akan semakin mudah, dan upaya pencegahan korupsi dapat teratasi secara efektif melalui sistem elektronik yang sudah diuji. [DA]

 

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/31/peraturan-pelaksanaan-uu-cipta-kerja-segera-rampung?page=3

Bingung? Yuk tanya!