Apa Saja Jenis Pelanggaran ETLE?

29-03-2021 19:02:55

Jakarta, Bursa Hukum - POLDA Metro Jaya akan menerapkan tindak tegas bagi masyarakat dalam berkendara dan dalam menaati lalu lintas dijalan dengan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law) secara nasional yang akan dimulai pada 23 Maret 2021. Dengan adanya sistem tilang ETLE nasional ini, berharap dapat membuat masyarakat semakin tertib mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas. Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut jenis pelanggaran yang akan diberlakukan:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
  4. Melanggar batas kecepatan,
  5. Menggunakan pelat nomor palsu,
  6. Berkendara melawan arus,
  7. Menerobos lampu merah,
  8. Tidak menggunakan helm,
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang, dan
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih menaati peraturan dalam berlalulintas dengan berkendara.

Oleh: Fajar Hermawan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/22/081200715/berikut-10-jenis-pelanggaran-yang-terekam-kamera-tilang-elektronik

Bingung? Yuk tanya!